Jun 27, 2011

SOLUSI

Saya lagi membayangkan sesuatu, katakanlah solusi untuk menampung dan merealisasi semua aspirasi di negeri ini (gayanya seperti orang penting aja nih! ). Akhir-akhir ini banyak sekali masalah yang melanda Negara kita, mulai dari korupsi, PSSI dan yang terakhir lagi marak-maraknya orang membicarakan masalah TKI Ruyati yang dihukum pancung di Arab Saudi + kasus-kasus yang lain. Saya lagi tertarik dengan kasus Ruyati, makanya disini saya hanya akan membahas tentang almarhum Ruyati (lah..apa hubungannya Ruyati dengan solusi di negeri ini? Saya juga bingung menjawabnya, tapi sebaiknya simak dulu cerita saya ini). Tentunya tahu dong penyebab kenapa Ruyati dihukum pancung? Ruyati dihukum karena membunuh majikan perempuannya di Arab Saudi. Berikut adalah kronologi Ruyati menjadi TKI hingga duhukum pancung (sumber: detik.com);

Jun 17, 2011

PLN "Perusahan Lilin Negara?"

Akhir-akhir ini di kota Ambon sering terjadi pemadaman listrik, dalam sehari pemadaman listrik bisa terjadi antara 3 – 10 kali. Bayangkan saja bagaimana keluhan dan protes yang datang dari masyarakat terhadap kinerja PLN di kota Ambon. Masyarakat tidak segan-segan mengatakan PLN adalah Perusahan Lilin Negara, yang merupakan plesiran kritis terhadap pemadaman listrik yang terjadi. Sudah beberapa hari ini saya selalu membaca koran lokal dengan harapan ada berita atau semacam klarifikasi dari PLN Ambon terkait dengan pemadaman listrik yang terjadi akhir-akhir ini. Sayangnya tidak ada satu pun Koran lokal yang memuat tentang berita tersebut, tentang kenapa terjadi pemadaman listrik? Atau paling tidak ada penjelasan dari pihak PLN. Apakah pemadaman karena terjadi kerusakan pada salah satu mesin pembangkit tenaga listrik atau karena alasan lainnya, paling tidak sebagai salah satu perusahan milik negara setidaknya PLN Ambon bisa profesional dalam menyikapi permasalahan yang terjadi. Karena yang merasakan dampaknya adalah masyarakat, dalam hal ini masyarakat sebagai pelanggan/konsumen. Seperti yang diatur dalam UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 4 ayat (c) “hak konsumen adalah; hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”. Pasal 7 ayat (b) “kewajiban pelaku usaha adalah; memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”.