Jun 17, 2011

PLN "Perusahan Lilin Negara?"

Akhir-akhir ini di kota Ambon sering terjadi pemadaman listrik, dalam sehari pemadaman listrik bisa terjadi antara 3 – 10 kali. Bayangkan saja bagaimana keluhan dan protes yang datang dari masyarakat terhadap kinerja PLN di kota Ambon. Masyarakat tidak segan-segan mengatakan PLN adalah Perusahan Lilin Negara, yang merupakan plesiran kritis terhadap pemadaman listrik yang terjadi. Sudah beberapa hari ini saya selalu membaca koran lokal dengan harapan ada berita atau semacam klarifikasi dari PLN Ambon terkait dengan pemadaman listrik yang terjadi akhir-akhir ini. Sayangnya tidak ada satu pun Koran lokal yang memuat tentang berita tersebut, tentang kenapa terjadi pemadaman listrik? Atau paling tidak ada penjelasan dari pihak PLN. Apakah pemadaman karena terjadi kerusakan pada salah satu mesin pembangkit tenaga listrik atau karena alasan lainnya, paling tidak sebagai salah satu perusahan milik negara setidaknya PLN Ambon bisa profesional dalam menyikapi permasalahan yang terjadi. Karena yang merasakan dampaknya adalah masyarakat, dalam hal ini masyarakat sebagai pelanggan/konsumen. Seperti yang diatur dalam UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 4 ayat (c) “hak konsumen adalah; hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”. Pasal 7 ayat (b) “kewajiban pelaku usaha adalah; memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”.

Seolah datang tak diundang, pemadaman listrik dilakukan PLN tanpa permisi, tanpa pemberitahuan kapan dan berapa lama pemadaman akan terjadi, tiba – tiba saja terjadi pemadaman. Masyarakat golongan atas tidak akan merasa terganggu dengan pemadaman tersebut karena mereka mempunyai generator set yang siap mengalirkan listrik jika PLN melakukan pemadaman, jika dibandingkan dengan masyarakat golongan bawah yang memiliki usaha-usaha kecil dan sangat bergantung dengan listrik. Bayangkan berapa besar kerugian mereka, yang kemudian kerugian-kerugian tersebut berpengaruh pada perekonomian mereka, pada berkurangnya pemenuhan kebutuhan mereka, dan kebutuhan pendidikan anak-anak mereka. Pertanyaannya adalah apakah PLN siap mengganti kerugian-kerugian mereka dengan adanya pemadaman listrik? Semua kewajiban pelanggan/konsumen sudah dipenuhi dengan membayar rekening listrik setiap bulannya, apakah dengan menerima pemadaman listrik yang dilakukan oleh PLN dengan ikhlas dan tanpa protes juga merupakan kewajiban pelanggan/konsumen yang harus dipenuhi? Mari kita lihat UU No. 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Bab II Asaz dan Tujuan, pasal 2 ayat (2) “Pembangunan ketenagalistrikan bertujuan untuk menjamin ketersediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, kualitas yang baik, dan harga yang wajar dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan”. Membaca Undang-undang seperti membaca teori, dimana prakteknya sesuka hati para pengambil kebijakan. Hasilnya pemadaman listrik merupakan sebuah kebijakan dan kebajikan bagi masyarakat selaku pelanggan/konsumen.


Saya kemudian berpikir bagaimana jika pemadaman listrik mengakibatkan kematian seseorang, katakanlah pasien pada sebuah Rumah Sakit yang sedang menjalani operasi dimana listrik merupakan hal yang vital bagi terlaksananya operasi tersebut. Bayangkan jika pada saat operasi berlangsung terjadi pemadaman listrik yang sebelumnya tidak diinformasikan oleh pihak PLN, otomastis secara tidak langsung akan mengganggu proses operasi yang dilakukan oleh para Dokter dan berdampak juga bagi kelangsungan hidup pasien. Saya ingin sedikit menjelaskan tentang perbuatan pemerintah, sehingga kita bisa mengetahui termasuk dalam perbuatan pemerintah yang manakah pemadaman listrik yang dilakukan PLN. Dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan kepentingan umum, perbuatan – perbuatan pemerintah dibagi dua, yaitu perbuatan hukum dan bukan perbuatan hukum. Perbuatan hukum sendiri dibagi dua menjadi perbuatan hukum menurut hukum privat dan perbuatan hukum menurut hukum publik. Perbuatan hukum menurut hukum publik ada dua macam, perbuatan hukum publik yang bersegi satu (eenzijdige publiektrechtelijk handeling ) dan perbuatan hukum publik yang bersegi dua (tweezijdige publiekrechtelijke handeling). Jika dikorelasikan dengan penjabaran sebelumnya, seharusnya PLN melaksanakan perbuatan hukum publik yang bersegi dua. Dengan kata lain dalam melakukan tugasnya untuk menyelenggarakan kepentingan umum, pemadaman yang dilakukan PLN seharusnya di asosiasikan dengan masyarakat luas dan perusahaan kecil dan menengah yang kegiatannya bergantung pada ketersediaan listrik. Dengan begitu dapat ditentukan dengan baik kapan pemadaman seharusnya dilakukan dan pengorbanan masyarakat dapat diminimalisir sehingga hak – hak masyarakat sebagai pengguna listrik dapat terjaga dengan baik tanpa mengesampingkan kewajiban moral kita untuk hemat energi. Selain itu PLN juga seharusnya menginformasikan setiap kebijakan yang diambil dan berdampak kepada masyarakat yang dalam hal ini sebagai pelanggan/konsumen. Pada akhirnya kita harus mengakui bahwa fakta/praktek-praktek yang terjadi tidak semanis teori-teori yang dikemukakan, baik itu berupa teori maupun Undang-undang.

2 comments:

  1. 1 Solusi utama,
    Masyarakat harus berani membeli harga listrik sesuai harga dasar penjualan enegri listri per kWH.. Bukan hanya mau menikmati harga subsidi..

    Yg ada di PLN ada berbagai dvisi, yg utama adalah : Unit PEMBANGKITAN dan UNIT DISTRIBUSI DAYA.. Mereka itu adalah para Insinyur yg ahli dibidangnya. Kalo mereka sj dikatakan tidak profesional, bmgn dgn yg bukan Insyinyur yg mengelolanya..? TAMBAH BURUK LAGI..

    Kurang puas dgn komentar sy, silahkan hub 0852 99 689 582,(Ade Sal Buang) sy akan menjelasakn adri A-Z.. Trima kasih

    ReplyDelete
  2. Makasih utk informasinya adri!

    ReplyDelete